Correct Article 20
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penempatan Reklame pada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan bando jalan pada sarana dan prasarana kota diperkenankan paling besar 4 m x 70% (empat meter dikali tujuh puluh persen) lebar perkerasan jalan
(2) Penempatan Reklame pada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan Bando Jalan diperkenankan untuk videotron/megatron/LED.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan Reklame Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan bando jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
