Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan penempatan Reklame yang diperbolehkan adalah sebagai berikut: a. pada halaman hanya diperbolehkan pada satu titik penempatan konstruksi Reklame. b. pada … https://jdih.bandung.go.id/ b. pada bangunan gedung: 1. ukuran paling besar proyeksi Reklame pada muka (fasade) bangunan adalah 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan muka (fasade) bangunan; 2. menempel/menggantung atau dipancang pada bangunan/bangun-bangunan; dan 3. Reklame tidak diperbolehkan menempel pada Bangunan Cagar Budaya dikecualikan untuk Reklame identitas dengan ukuran paling besar 10% dari luas keseluruhan muka (fasade) bangunan. c. pada atap bangunan dengan tinggi konstruksi paling tinggi 5 m (lima meter) dari atap bangunan gedung/bangun-bangunan, dan tidak melanggar ketentuan teknis Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Your Correction