Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tinggi ambang bawah Reklame terhadap permukaan trotoar, bahu jalan ditentukan paling rendah 5 m (lima meter), dengan pertimbangan agar badan Reklame tidak bisa dijangkau oleh tangan manusia dan kendaraan. (2) Tinggi ambang bawah Reklame terhadap permukaan jalan adalah 5,5 m (lima koma lima meter).
Your Correction