Correct Article 8
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Pada Kawasan Umum, penyelenggaraan Reklame mengikuti ketentuan umum perletakan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Pada …
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Pada Kawasan Umum, Tim Teknis Reklame dapat melakukan perubahan titik Reklame dengan memperhatikan ketentuan letak, ukuran, dan jarak.
Your Correction
