Correct Article 6
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Pada kawasan khusus Reklame yang diperbolehkan adalah Reklame yang menunjukkan identitas bangunan/kegiatan, dengan cara penempatan pada halaman, bangunan atau bangun-bangunan, kecuali pada kawasan lainnya yang berbatasan dengan kawasan khusus, Reklame naskah komersial diperbolehkan.
(2) Identitas bangunan/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tayangan elektronik seperti videotron, megatron atau Light Emitting Diode dengan naskah non komersial.
Your Correction
