Correct Article 4
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Pemasangan Reklame di luar sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dirinci berdasarkan kawasan (zoning), yang terdiri atas:
a. Kawasan Khusus, yaitu:
1. perletakan Reklame pada Bangunan Gedung, dapat digantung maupun ditempel dengan ukuran paling besar 50% (lima puluh persen) dari fasade bangunan; dan
2. perletakan Reklame pada halaman dengan ukuran selubung penanda nama bangunan paling besar 2 x 5 m (dua kali lima meter).
b. Kawasan Tematik, yaitu:
1. perletakan Reklame pada Bangunan Gedung:
a) dapat digantung maupun ditempel dengan ukuran paling besar 50% (lima puluh persen) dari fasade bangunan;
b) dipancang di atas bangunan gedung (atap) dengan ketentuan:
1) disesuaikan dengan selubung bangunan dan tidak boleh melebihi selubung bangunan yang ditetapkan oleh aturan bangunan setempat dengan tinggi Reklame paling tinggi 5 m (lima meter) dan ukuran selubung Reklame paling besar 3 x 6 m (tiga kali enam meter) untuk Reklame produk; dan 2) dilengkapi dengan analisis perhitungan konstruksi bangunan eksisting dan konstruksi bangunan Reklame oleh tenaga ahli bersertifikasi di bidangnya untuk ukuran Reklame paling sedikit 10 m2 (sepuluh meter persegi).
2. perletakan Reklame pada halaman, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) penempatan Reklame paling banyak 1 (satu) titik, baik berupa identitas maupun Reklame produk;
b) boleh berupa panggung Reklame;
c) ukuran …
https://jdih.bandung.go.id/
c) ukuran selubung Reklame paling besar 5 x 10 m (lima meter kali sepuluh meter); dan d) tidak boleh melewati batas persil atau pagar.
3. Desain konstruksi dan media Reklame harus ditutup dengan elemen arsitektural sesuai dengan tema kawasan.
c. Kawasan Umum, yaitu:
1. perletakan Reklame pada Bangunan Gedung dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dapat digantung maupun ditempel dengan ukuran paling besar 50% (lima puluh persen) dari fasade bangunan;
b) dipancang di atas bangunan gedung (atap):
1) disesuaikan dengan selubung bangunan dan tidak boleh melebihi selubung bangunan yang ditetapkan oleh aturan bangunan setempat dengan tinggi Reklame paling tinggi 5 m (lima meter) dan ukuran selubung Reklame paling besar 3 x 6 m (tiga kali enam meter) untuk Reklame produk;
2) dilengkapi dengan analisis perhitungan konstruksi bangunan Reklame oleh tenaga ahli yang bersertifikat di bidangnya untuk ukuran Reklame paling sedikit 10 m2 (sepuluh meter persegi).
2. perletakan Reklame pada halaman, diatur sebagai berikut:
a) penempatan Reklame hanya diperbolehkan pada satu titik baik berupa identitas maupun Reklame produk;
b) boleh berupa panggung Reklame;
c) ukuran maksimal selubung Reklame 5 x 10 m (lima kali sepuluh meter); dan d) tidak boleh melewati batas persil atau pagar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perletakan Reklame pada zoning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
