Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perletakan Reklame harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana kota. (2) Pola penyebaran Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dirinci menjadi Titik-titik Reklame. (3) Perletakan … https://jdih.bandung.go.id/ (3) Perletakan Reklame dibagi menjadi: a. titik Reklame di dalam sarana dan prasarana kota; dan b. titik-titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota. (4) Titik-titik Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, adalah titik Reklame yang ditempatkan pada: a. bahu jalan/berm jalan/trotoar, jembatan dan jalan layang; b. shelter; c. JPO (Jembatan Penyeberangan Orang); d. bando Jalan; e. terminal dan pangkalan angkutan; f. gelanggang/gedung olahraga; g. pasar; dan h. taman. (5) Titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota, adalah titik Reklame yang ditempatkan pada: a. bangunan dengan cara menempelkan, atau menggantungkannya dan/atau dipancang di atas bangunan; b. halaman; c. ruas jalan tol dan jembatan kereta api di wilayah Daerah Kota; d. di kendaraan dan ruang udara; e. tempat/ruang yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota; dan f. melekat/menyatu pada dinding/tembok dan/atau atap bangunan perseorangan. (6) Perletakan Reklame dapat ditempatkan di persimpangan jalan dengan ketentuan paling banyak 1 (satu) titik di tiap sudut jalan, baik di persil atau di berm jalan. (7) Ketentuan penempatan Reklame di berm jalan yaitu: a. lebar berm paling sedikit 1,5 m (satu koma lima meter); b. tidak menghalangi rambu-rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL); dan c. tidak mengganggu utilitas kota dan jalur difabel. Pasal … https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction