Correct Article 2
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Pola penyebaran Reklame dibagi berdasarkan kawasan (zoning) terdiri dari Kawasan Tematik, Kawasan Khusus, Kawasan Selektif dan Kawasan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kawasan Tematik yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik Reklame terpilih dengan ciri dan pengaturan tertentu meliputi Jalan Dr. Djunjunan, Jalan L.L.R.E Martadinata, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Braga, Jalan Cihampelas, Jalan Cibaduyut, Jalan Sudirman, dibawah Flyover Pasopati, dibawah Flyover Kiaracondong, dan Flyover Jalan Jakarta.
(3) Kawasan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Kawasan Khusus adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame yaitu:
a. Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalan R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukencana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro;
b. pada kawasan kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, dan Kantor militer/kepolisian.
(4) Kawasan Selektif yaitu kawasan/lokasi tertentu merupakan lokasi bersejarah, lokasi konservasi dan preservasi, lokasi lain yang dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi Tim Teknis, yang dapat diselenggarakan kegiatan Reklame melintang jalan (Bando) dan billboard secara selektif.
(5) Kawasan Umum yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik Reklame di luar Kawasan Khusus dan Kawasan Tematik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perincian Kawasan Selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
