Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Teknis Reklame mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis atas permohonan izin penyelenggaraan Reklame. (2) Pembagian tugas Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menurut tugas pokok dan fungsi yang ada pada Perangkat Daerah masing- masing.
Your Correction