Correct Article 45
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Tim Teknis Reklame mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis atas permohonan izin penyelenggaraan Reklame.
(2) Pembagian tugas Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menurut tugas pokok dan fungsi yang ada pada Perangkat Daerah masing- masing.
Your Correction
