Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Teknis Reklame dibentuk dengan Keputusan Wali Kota dibawah koordinasi DPMPTSP. (2) Keanggotaan Tim Teknis Reklame paling sedikit terdiri atas: a. unsur DPMPTSP; b. unsur Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung; c. unsur Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung; d. unsur Dinas Penataan Ruang Kota Bandung; e. unsur Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung; f. unsur Dinas Perhubungan Kota Bandung; dan g. unsur Perangkat Daerah lain yang dibutuhkan.
Your Correction