Correct Article 44
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Tim Teknis Reklame dibentuk dengan Keputusan Wali Kota dibawah koordinasi DPMPTSP.
(2) Keanggotaan Tim Teknis Reklame paling sedikit terdiri atas:
a. unsur DPMPTSP;
b. unsur Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung;
c. unsur Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung;
d. unsur Dinas Penataan Ruang Kota Bandung;
e. unsur Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung;
f. unsur Dinas Perhubungan Kota Bandung; dan
g. unsur Perangkat Daerah lain yang dibutuhkan.
Your Correction
