Correct Article 27
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggara Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), bando jalan, halte/shelter, serta fasilitas umum lainnya, dapat memberikan sumbangan kepada Pemerintah Daerah Kota untuk berpartisipasi dalam kebersihan dan keindahan bangunan, taman dan sekitar media Reklame.
(2) Mekanisme pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.
Your Correction
