Correct Article 25
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggara Reklame harus menyusun naskah Reklame dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Naskah Reklame dapat ditambahkan menggunakan bahasa asing, tetapi harus ditulis dibagian bawah bahasa INDONESIA, dengan ukuran huruf yang kecil.
(3) Bahasa asing yang dipakai sebagai nama perusahaan dan atau merk dagang yang merupakan cabang dan/atau paten dari luar negeri masih bisa dipakai.
(4) Untuk ketertiban umum, Wali Kota berwenang melarang mempergunakan bahasa asing dan huruf-huruf lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
