Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Reklame harus menyusun naskah Reklame dalam Bahasa INDONESIA. (2) Naskah Reklame dapat ditambahkan menggunakan bahasa asing, tetapi harus ditulis dibagian bawah bahasa INDONESIA, dengan ukuran huruf yang kecil. (3) Bahasa asing yang dipakai sebagai nama perusahaan dan atau merk dagang yang merupakan cabang dan/atau paten dari luar negeri masih bisa dipakai. (4) Untuk ketertiban umum, Wali Kota berwenang melarang mempergunakan bahasa asing dan huruf-huruf lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction