Correct Article 23
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggara Reklame adalah:
a. pemilik Reklame/produk;
b. perusahaan jasa periklanan atau Biro Reklame.
(2) Pemilik Reklame/produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri.
(3) Perusahaan jasa periklanan atau Biro Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah badan hukum yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
(4) Setiap …
https://jdih.bandung.go.id/
(4) Setiap penyelenggara Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. khusus perusahaan jasa periklanan atau Biro Reklame harus menjadi anggota asosiasi/perhimpunan/ perkumpulan sejenisnya di bidang penyelenggaraan Reklame di Daerah Kota; dan
b. harus memiliki NPWPD Daerah Kota.
Your Correction
