Correct Article 9
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggaraan Reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan.
(2) Penyelenggaraan Reklame menurut jenis adalah:
a. Reklame papan atau billboard;
b. Reklame megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display;
c. Reklame layar, yang terdiri atas:
1. spanduk;
2. umbul-umbul;
3. banner;
4. baliho; dan
5. bandir.
d. Reklame melekat (sticker, graffiti dan ,mural);
e. Reklame selebaran/brosur;
f. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
g. Reklame udara;
h. Reklame film/slide;
i. Reklame running text;
j. Reklame neon nox; dan
k. Reklame totem.
(3) Penyelenggaraan Reklame menurut ukuran luasan Reklame disesuaikan dengan lebar jalan atau halaman/persil dengan luas paling banyak 50m2 (lima puluh meter persegi), dikecualikan pada Reklame identitas dan atau Reklame yang menempel di bangunan/gedung dan bangun-bangunan.
(4) Penyelenggaraan Reklame menurut konstruksi adalah:
a. konstruksi berat, untuk Reklame jenis megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), billboard, electronic display, bando dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), terdiri atas:
1. kaki tunggal adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya hanya satu;
2. kaki …
https://jdih.bandung.go.id/
2. kaki ganda adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya terdiri atas 2 (dua) tiang;
3. rangka adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya berbentuk rangka dengan mempertimbangkan estetika; dan
4. menempel adalah sarana Reklame yang konstruksinya menyatu pada bagian bangunan dengan memakai konstruksi-konstruksi tambahan yang menyatu dengan konstruksi bangunan tersebut.
b. Selain konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah konstruksi ringan.
(5) Konstruksi Reklame selain pada bando dan JPO harus dengan berorientasi vertikal sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(6) Penyelenggaraan Reklame menurut kelas jalan adalah:
a. Jalan Arteri Primer (Jalan Nasional);
b. Jalan Arteri Sekunder (Jalan Provinsi);
c. Jalan Kolektor (Jalan Kota);
d. Jalan Lokal/Lingkungan; dan
e. Jalan Tol.
Your Correction
