Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem pembiayaan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersumber dari: a. APBD; b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS); c. kerja sama dengan dunia usaha; d. sumbangan dan/atau pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction