Correct Article 9
PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR
Current Text
Sistem pembiayaan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersumber dari:
a. APBD;
b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
c. kerja sama dengan dunia usaha;
d. sumbangan dan/atau pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
