Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Kurikulum Pendidikan Karakter kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas.
Your Correction