Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter secara berkelanjutan di seluruh Ekosistem Pendidikan berdasarkan kompetensi yang ditumbuhkan dalam Pendidikan Karakter. Pasal ... https://jdih.bandung.go.id
Your Correction