Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 003 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 003 Tahun 2019 tentang BELANJA SUBSIDI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan setiap bulan/triwulan kepada PD. Kebersihan berdasarkan pengajuan yang dibuat oleh Direktur Utama kepada Wali Kota melalui Kepala BPKA. (2) Kepala BPKA selaku Pengguna Anggaran untuk memproses pengajuan belanja subsidi sesuai dengan Pagu Anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Your Correction