Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 003 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 003 Tahun 2019 tentang BELANJA SUBSIDI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. 4. Badan ... https://jdih.bandung.go.id 5. Badan Pengelola Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat BPKA adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Bandung. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Bandung. 7. Perusahaan Daerah Kebersihan yang selanjutnya disingkat PD. Kebersihan adalah Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. 8. Subsidi adalah belanja tidak langsung yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya kepada PD. Kebersihan agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat dapat terselenggara. 9. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP. 10. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. 11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 12. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga. 12. Pejabat ... https://jdih.bandung.go.id 13. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuanga daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah PPK-SKPD. 14. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. 15. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagai tugas BUD. 16. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 17. Penerimaan adalah aliran kas masuk yang berasal dari hasil penagihan jasa pelayanan kebersihan dalam aliran kas (cash flow) PD. Kebersihan. 18. Pengeluaran adalah aliran kas keluar dalam aliran kas (cash flow) PD. Kebersihan.
Your Correction