Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, direncanakan sebesar Rp4.616.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam belas juta rupiah), yang terdiri atas: a. pembentukan dana cadangan; b. penyertaan modal daerah; c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. pemberian pinjaman daerah; dan e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp4.616.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam belas juta rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). (6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
Your Correction