Correct Article 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, direncanakan sebesar Rp26.902.470.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp26.902.470.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Your Correction
