Correct Article 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, direncanakan sebesar Rp906.335.374.328,00 (sembilan ratus enam miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp116.124.994.408,00 (seratus enam belas miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp260.507.748.381,00 (dua ratus enam puluh miliar lima ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, direncanakan sebesar Rp373.815.596.461,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp113.158.110.756,00 (seratus tiga belas miliar seratus lima puluh delapan juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, direncanakan sebesar Rp42.728.924.322,00 (empat puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
Your Correction
