Correct Article 6
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, direncanakan sebesar Rp4.616.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam belas juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. dana darurat; dan
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp4.616.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam belas juta rupiah).
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
Your Correction
