Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 ten tang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 25) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: