Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Kota Ambon;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Kepala Daerah adalah Walikota Ambon;
4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon;
5. Badan adalah bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan. Perkumpulan Firma, Kongsi, Koperasi. Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lannya.
6. Pajak Reklame adalah Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame;
7. Reklame adalah benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau corak ragamnya dipergunakan untuk memperkenal kan. menganjurkan atau memuji kepada suatu barang, jasa untuk seseorangyangdiselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengardari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan Pemerintah;
8. Panggung/Lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa buah reklame;
9. Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
10. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data informasi yang meliputi keadaan baru, kewajiban atau utang modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir.
11. Kawasan / Zone adalah batasan - batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk pemasangan reklame;
12. Nilai jual Obyek Pajak Reklame adalah keseluruha pembayaran/ pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oeleh pemilik dan biaya/ harga beli bahan reklame, konstruksi instalasi listrik,pembayaran/ ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan,pengecatan,
pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung. dipancarkan, diperaga kan, ditayangkan, dan atau terpasamng di tempat yang telah diijinkan;
13. Nilai Strategis Lokasi Reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha;
14. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melapor kan perhitungan dan pembayaran Pajak Reklame yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah;
15. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD.adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
16. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
17. Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKAB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kreditpajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi admonostrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19. Surat Keterapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dan pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak ;
21. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;