Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
2. Daerah adalah Daerah Kota Ambon;
3. Walikota adalah Walikota Ambon
4. Sekretariat Daerah adniah sekretaris Daerah Kota Ambon
5. Camat adalah Kepala Kecamatan
6. Kelompok Jahatan Fungsional adalah sejumlah tugas dalam jenjang Jahatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan kebutuhan dan bidang keahlian.