Correct Article 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di Daerah kepada Gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
