Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan Penanaman Modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
