Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan Penanaman Modal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction