Correct Article 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal.
(2) Bupati melakukan verifikasi dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
