Correct Article 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dalam bentuk antara lain:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, kecil, dan/atau koperasi;
d. bantuan riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, kecil, dan/atau koperasi;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, kecil, dan/atau koperasi; dan
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat dalam bentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung kontruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan kemampuan Daerah dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
