Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan kepada Penanam Modal dan/atau masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
(2) Kriteria tertentu bagi Penanam Modal dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi;
l. industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi lokal;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan
n. berorientasi ekspor.
Your Correction
