Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal dan/atau masyarakat, sesuai dengan kemampuan Daerah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan berdasarkan prinsip-prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Your Correction
