Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal dan/atau masyarakat, sesuai dengan kemampuan Daerah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan berdasarkan prinsip-prinsip: a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien.
Your Correction