Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab:
a. menjamin ketersediaan modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja.
Your Correction
