Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penanam Modal wajib: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; c. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal; d. menghormati tradisi sosial-budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah; g. mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction