Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
Setiap Penanam Modal wajib:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
c. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi sosial-budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah;
g. mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
