Correct Article 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
Setiap Penanam Modal berhak:
a. mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan;
b. memperoleh informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. mendapatkan pelayanan; dan
d. memperoleh berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
