Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja wajib mengutamakan tenaga kerja warga negara INDONESIA terutama yang berasal dari Daerah.
(2) Penanam Modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.
(3) Penanam Modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
