Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction