Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
