Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN RUPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengacu pada rencana umum penanaman modal nasional, rencana umum penanaman modal provinsi, dan prioritas pengembangan potensi Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
