Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah. 3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 4. Daerah adalah Kabupaten Wonosobo. 5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Bupati adalah Bupati Wonosobo. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA. 9. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 10. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 11. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 12. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha negara atau daerah yang melakukan penanaman modal di Daerah. 13. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Daerah. 14. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis. 15. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. 16. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. 17. Rencana Umum Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang. 18. Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah adalah sistem informasi berbasis situs yang berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai potensi penanaman modal dan peluang penanaman modal dalam pengembangan potensi Daerah. 19. Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi. 20. Peluang Penanaman Modal adalah potensi penanaman modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon Penanam Modal. 21. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di Daerah. 22. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah. 23. Disinsentif adalah pencegahan, pembatasan pengurangan dan pengaturan kegiatan perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mengurangi dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat di daerah. 24. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. 25. Perusahaan Penanam Modal adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 26. Pelayanan Penanaman Modal adalah penyelenggaraan perizinan maupun non-perizinan di bidang Penanaman Modal. 27. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 28. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, kecil dan menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. 29. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan perizinan dan/atau perizinan berusaha agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal. 31. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan untuk realisasi Penanaman Modal. 32. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan realisasi Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal termasuk penggunaan Fasilitas Penanaman Modal, sejak diberikannya Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha. 33. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
Your Correction