Correct Article 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam Penanaman Modal dengan cara:
a. penyampaian pendapat dan saran;
b. penyampaian pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi Potensi Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan Penanaman Modal yang keberlanjutan;
b. mencegah pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mencegah dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal; dan
d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Penanam Modal.
(3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, menyelenggarakan kegiatan dan memfasilitasi peran serta masyarakat.
Your Correction
