Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan dalam Penanaman Modal merupakan salah satu wujud dari kontribusi yang dilaksanakan antara Penanam Modal dengan Usaha Mikro, kecil dan menengah di Daerah berdasarkan prinsip-prinsip: a. saling membutuhkan; b. saling mempercayai; c. saling memperkuat; dan d. saling menguntungkan. (2) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum INDONESIA. (3) Kemitraan antara Penanam Modal dengan Usaha Mikro, kecil dan menengah dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh Penanam Modal. (4) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan. (5) Pola Kemitraan dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerja sama operasional; h. usaha patungan; i. penyumberluaran; dan j. bentuk Kemitraan lainnya. (6) Setiap bentuk Kemitraan yang dijalin antara Penanam Modal dengan Usaha Mikro, kecil dan menengah sesuai bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan wajib dituangkan dalam perjanjian kemitraan di dalam bentuk tertulis. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat Kemitraan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction