Correct Article 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara melakukan verifikasi, kompilasi dan evaluasi data pelaksanaan Penanaman Modal untuk memperoleh data realisasi serta masukan bagi kegiatan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:
a. memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada perusahaan Penanam Modal yang telah memperoleh pelayanan Penanaman Modal; dan
b. memberikan bantuan pemecahan masalah yang dihadapi oleh perusahaan Penanam Modal.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
a. melakukan evaluasi dan penelitian atas laporan dan informasi tentang pelaksanaan Penanaman Modal, penyimpangan/ pelanggaran oleh perusahaan Penanam Modal;
b. mengadakan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek Penanaman Modal; dan
c. menindaklanjuti atas penyimpangan/ pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Penanam Modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
