Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselenggarakan dengan memperhatikan pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal Daerah, perkembangan ekonomi Daerah, nasional dan internasional.
(2) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain dan bermitra dengan lembaga non pemerintah.
Your Correction
