Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan data dan sistem informasi Penanaman Modal yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. (2) Data dan sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. basis data potensi dan peluang Penanaman Modal; b. data hasil pemetaan peluang Penanaman Modal; c. data kegiatan usaha Penanaman Modal; d. data layanan Perizinan dan Nonperizinan; dan e. data realisasi Penanaman Modal.
Your Correction