Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui: a. pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, kecil dan menengah; dan b. penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi dan permasalahan dari dunia usaha nasional di Daerah. (2) Fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan solusi dalam peningkatan usaha untuk siap dimitrakan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction