Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui:
a. melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar; dan
b. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kemitraan usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar.
(2) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan kemitraan peningkatan ekonomi yang berkeadilan.
Your Correction
