Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui :
a. koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal; dan
b. peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan dan pemasaran.
(2) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menaikkan kelas skala usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi usaha besar serta siap untuk dimitrakan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
