Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Usaha dalam Penanaman Modal. (2) Pemberdayaan Usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal; b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN; dan c. fasilitasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.
Your Correction