Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Usaha dalam Penanaman Modal.
(2) Pemberdayaan Usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal;
b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN; dan
c. fasilitasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.
Your Correction
