Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal Daerah ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dilakukan melalui perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil Daerah.
Your Correction
