Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi:
a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal;
b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal;
c. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan;
d. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal; dan
e. hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal Daerah didokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah.
Your Correction
