Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi: a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal; b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal; c. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; d. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal; dan e. hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal Daerah didokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah.
Your Correction